Selasa, 01 Januari 2013

Umroh Itu Wajib Ataukah Sunnah?

Umroh Itu Wajib Ataukah Sunnah?


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah tahu dan jelas bagaimana hukum menunaikan ibadah haji. Namun bagaimanakah hukum menunaikan ibadah umroh, yang di dalamnya ada dua ritual ibadah utama yaitu thowaf mengelilingi ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwah?
Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama. Ulama Malikiyah, kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa ‘umroh itu sunnah muakkad, yaitu ‘umroh sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah muakkad itu wajib.
Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga menjadi pendapat ulama Hambali, ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup. Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa ‘umroh tidak wajib bagi penduduk Makkah karena rukun-rukun ‘umroh yang paling utama adalah thowaf keliling Ka’bah. Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa ‘umroh itu hukumnya sunnah dengan dalil,
حديث جابر بن عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل » .
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
وبحديث طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد والعمرة تطوّع » .
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umroh.
Juga dalil lainnya adalah,
وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة » .
Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani). Jika wanita saja diwajibkan ‘umroh karena itu adalah jihad bagi wanita muslimah, lantas bagaimanakah dengan pria?
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, ‘umroh itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa ibadah ‘umroh ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada ‘umroh di dalamnya. Wallahu a’lam.
Moga Allah mudahkan kita kemudahan dalam setiap ibadah.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.


untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/

Hukum Umrah

Hukum Umrah

III. Hukum Umrah
Tidak seorangpun Ulama yang berbeda pendapat tentang hukum haji. para ulama bersepakat bahwa ibadah haji wajib dilakukan oleh seorang muslim yang berkemampuan baik lahir maupun batin sekali seumur hidupnya. Allah berfirman:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Iaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah.
وأتموا الحج والعمرة لله
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah
Sedangkan pada hukum ibadah umrah, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa ibadah umrah hukumnya wajib seperti ibadah haji. dan di antara mereka yang mengatakan ibadah umrah ini wajib adalah ulama syafi’iyah dan ulama hanabilah. Pendapat ini juga sepadan dengan pendapat umar, Ibn Umar, Ibnu Abbas, dan Jabir bin Abdillah dikalangan sahabat, dan sa’id bin jubair dan sa’id bin musayyab dikalangan tabi’in.
sedang sebagian yang lain berpendapat bahwa ibadah umrah hukumnya sunnah. dan di antara mereka adalah ulama dari madzhab malikiyah dan hanafiayah. pendapat ini juga diperkuat oleh Ibnu Mas’ud dari kalangan sahabat.
dalil pertama, yang mengatakan bahwa umrah hukumnya wajib, di ungkapkan oleh imam syafi’i dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Firman Allah:
وأتموا الحج والعمرة لله
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah
Ayat ini memerintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah. menyempurnakan disini maksudnya adalah melakukan sesuatu hingga selesai dan sempurna. maka, hal ini menunjukkan bahwa perintah melaksanakan ibadah haji dan umrah hingga selesai dan sempurna adalah wajib.
Selain itu, pada umumnya al Amr (perintah) itu menunjukan kepada wajib, dan pada dasarnya antara ma’tuf ‘alaih yaitu lafadz al hajji dan ma’tuf lafadz al umratah memiliki kesamaan hukum, wajib.
Sedangkan dalil yang mengatankan ibadah umrah hukumnya sunnah di ungkapkan oleh imam malik:
Dalam ayat yang menunjukkan kewajiban haji seperti firman Allah SWT:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah;
Ayat yang dijadikan dalil oleh madzhab syafi’i seharusnya di tafsirkan (di-ihtimalkan) atas ibadah yang sudah mulai dilaksanakan. Sebab ungkapan Firman Allah وأتموا الحج والعمرة لله memberi pengertian bahwa ibadah itu sudah mulai dilaksanakan, dan apabila suatu ibadah sudah dilakukan maka hukum menyempurnakannya menjadi wajib, meskipun ibadah itu ibadah sunnah.


Tentang Haji dan Umrah

Tentang Haji dan Umrah PDF Print E-mail
Secara bahasa haji berarti kunjungan, perjalanan, atau ziarah. Secara istilah haji berarti berkunjung atau berziarah ke Baitullah (Ka'bah) di tanah suci Makkah untuk melakukan beberapa amalan atau ibadah, seperti thawaf, sa'i, dan lainnya dalam waktu tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan melaksanakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji dimulai dengan:
  1. berihram
  2. thawaf (qudum, ifadhah)
  3. sa'i (antara Shafa-Marwah)
  4. wuquf di Arafah
  5. mabit di Muzdalifah
  6. melempar jamrah
  7. memotong/mencukur rambut dan diakhiri dengan
  8. thawaf wada'

Sedangkan umrah secara bahasa berarti keramaian atau kemakmuran. Dalam istilah umrah berarti berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i, dan bercukur demi mengharap ridha Allah Swt.

Ibadah ihram dimulai dengan:
  1. berihram
  2. thawaf
  3. sa'i dan diakhiri dengan
  4. mencukur atau memendekkan rambut.

Pelaksanaan ibadah haji atau umrah jangan dipandang sebagai acara melancong atau sekedar rekreasi
atau bahkan sekedar melampiaskan nafsu kesombongan atas harta yang dianugerahi Allah Swt. atas hamba-hamba-Nya. Karena jika hal itu yang ada di benak jama'ah, maka ibadah haji atau umrahnya akan sia-sia belaka. Seorang jama'ah harus mengambil dari harta yang baik dan halal untuk pelaksanaan ibadah
haji atau umrah. Uang yang digunakan untuk ibadah suci tidak boleh berasal dari hasil rentenir, korupsi, pencurian, rampasan, dan lainnya. Hal ini akan membatalkan pahala haji dan mendapat dosa serta murka dari Allah Swt. dan rasul-Nya.

Sepatutnya seorang jama'ah ketika hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah agar merasakan kebesaran Allah Swt., karunia-Nya, dan pemeliharaan-Nya atas alam semesta. Dia juga sepatutnya mengikuti tuntunan ibadah seperti yang dicontohkan Rasulullah Saw. Dia juga dianjurkan memperbanyak bacaan istighfar, tasbih, tahmid, dan takbir agar menyentuh jiwa dan hati yang bersih dan suci. Dianjurkan juga bagi jama'ah untuk melaksanakan segala kewajiban Allah Swt dan menjauhi segala larangan-Nya.
Seorang jama'ah juga dianjurkan berbuat kebajikan bagi sesama kaum muslimin dan memberi pertolongan bagi mereka yang membutuhkan. Dia juga harus membantu kaum yang lemah dan miskin. Hal ini karena berbuat kasih-sayang kepada sesama manusia, akan mendatangkan kasih-sayang dari Allah Swt.
Selama melaksanakan ibadah haji atau umrah (juga ibadah kebajikan lainnya) seseorang sepatutnya menjauhi perbuatan rafats (perkataan, sikap, dan perbuatan yang menjurus pada erotisme, atau bersetubuh), fasik, mungkar, dan berbagai perbuatan keji yang dilarang Allah Swt. dan rasul-Nya serta berdampak pada kerugian dan mudharat pada sesama manusia dan alam semesta.

WAKTU PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH
Adapun waktu pelaksanaan haji adalah beberapa bulan tertentu yaitu Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Jumlah hari dari ketiga bulan itu adalah 69 hari dengan rincian: 29 hari di bulan Syawal, 30 hari di bulan Dzulqa'dah, dan 10 hari di bulan Dzulhijjah. Puncak pelaksanaan haji dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah di Arafah) hingga 13 Dzulhijjah, karena di beberapa hari inilah yang menentukan sah tidaknya ibadah haji.
Adapun pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak terikat hanya pada beberapa bulan seperti pada ibadah haji. Namun, ibadah umrah tidak dianjurkan pada tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah) hingga 13 Dzulhijjah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji.

HUKUM HAJI DAN UMRAH
Adapun hukum ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat seperti telah dijelaskan sebelumnya.
Sedangkan hukum umrah tidak wajib, melainkan sunnah saja.

MACAM MACAM HAJI
  1. Tamattu' adalah ibadah yang hanya berniat (berihram) untuk umroh saja di bulan-bulan ibadah haji. Bila sudah sampai di Makkah, dia bisa langsung melakukan thawaf dan sa'i untuk berumrah, mencukur rambut, dan memotong kuku. Ketika tiba hari Tarwiyyah (hari ke-8 bulan Dzulhijjah), dia mulai ihram dengan melakukan haji secara tersendiri dengan seluruh aktifitas ibadah hajinya.
  2. Ifrad adalah ibadah haji secara tersendiri. Jika sudah sampai di Makkah, dia bisa melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan ke tanah suci) lalu melakukan sa'i untuk ibadah haji tanpa mencukur rambut atau memotong kuku. Dia juga tidak perlu ber-tahallul (terlepasnya seseorang dari halangan atau pantangan selama ihram) selama ihram karena posisinya tetap atau telah berihram hingga kemudian ber-tahallul setelah melempar jamrah al-aqabah di hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Jika dia mengakhirkan ibadah sa'i sampai waktu thawaf haji, maka tidak masalah.
  3. Qiran adalah ibadah haji dimana seseorang berihram untuk ibadah haji dan umrah secara bersamaan, atau berihram untuk umrah terlebih dahulu kemudian masuk pada ihram ibadah haji. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum melakukan thawaf. Orang yang melaksanakan haji qiran sama dengan yang dilaksanakan pada haji Ifrad, hanya saja orang yang melaksanakan haji Qiran berkewajiban membayar dam (denda), sementara haji ifrad tidak ada kewajiban.

MIQAT
Miqat adalah tempat khusus yang telah ditentukan Rasulullah Saw. bagi orang-orang yang hendak melakanakan ibadah haji dan umrah. Miqat hanya berlaku bagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji/umrah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, " Tempat-tempat miqat adalah khusus untuk orang-orang yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah saja, bukan untuk semua orang. Bagi jama'ah Indonesia gelombang I, miqat ihramnya di Bi'r Ali atau Dzulhulaifah; terletak sekitar 20 km dari Makkah atau 450 km dari Madinah. Sedang bagi jama'ah haji atau umrah Indonesia gelombang II, miqat ihramnya bisa dilaksanakan di salah satu dari 3 miqat berikut:
  1. Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air
  2. Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil (sebuah bukit berjarak sekitar 95 km sebelah timur Makkah; atau
  3. di Airport King Abdul Aziz Jeddah.

MABIT DI MUZDALIFAH DAN MINA
Yang dimaksud dengan mabit adalah menginap atau bermalam beberapa hari atau berhenti sejenak untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melempar jamrah. Ibadah mabit termsuk salah satu wajib haji. Tempat bermalam (mabit) ada di dua tempat Muzdalifah dan Mina. Dengan bermalam di dua tempat ini, diharapkan pelaksanaan melempar jamrah di Mina menjadi lebih mudah karena jaraknya yang lebih dekat, hanya berkisar antara 100 M hingga 190 M di antara ketiga jamrah.
Mabit tahap pertama dilaksanakan di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha), yaitu lewat tengah malam setelah pelaksanaan wukuf dari padang Arafah. Mabit tahap pertama ini biasanya dilakukan sebentar saja, sebatas waktu untuk memungut kerikil sebanyak 7 buah.
Mabit tahap kedua, dilaksanakan di Mina selama dua hari (tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah) bagi yang mengambil Nafar Awal, dan selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah) bagi yang mengambil Nafar Akhir atau Nafar Tsani. Yang dimaksud Nafar Awal adalah apabila jama'ah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah, dan disebut nafar awal karena jama'ah lebih awal meninggalkan Mina kembali ke Makkah dan hanya melontar tiga hari. Adapun yang dimaksud dengan Nafar Akhir atau Nafar Tsani adalah apabila jama'ah melempar jamrah selama empat hari (tanggal 10, 11, 12. dan 13 Dzulhijjah) dan menginap di Mina selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah). Mabit di Mina dilakukan karena di tempat inilah tempat pelaksanaan pelemparan atau pelontaran jamrah.

WUQUF DI ARAFAH
Yang paling utama bagi seorang jama'ah haji agar melakukan ihram pada tanggal 8 Dzulhijjah. Setelah itu keluar menuju Mina untuk menetap disana dan bermalam hingga malam ke-9 Dzulhijjah. Kemudian pagi harinya pergi ke padang Arafah.
Sepatutnya seorang jama'ah yang wuquf di Arafah berada di garis bata-batas wuquf. Hal ini penting karena sebagian dari mereka sering wuquf berada di luar batas-batas wuquf karena berbagai alasan: tidak tahu, hanya ikut-ikutan dan sebagainya. Mereka yang tidak berwuquf di dalam batas-batas quwuf karena sengaja, pelaksanaan hajinya tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw. "Ibadah haji itu harus wuquf di Arafah" (HR Al-Bukhari, Muslim, dll) Seluruh Padang Arafah bisa dijadikan sebagai tempat wuquf.
Adapun batas waktu wuquf di Arafah dimulai ketika waktu zawal (tergelincirnya matahari atau sekitar waktu Zuhur) pada hari ke-9 Dzulhijjah hingga batas akhir wuquf ketika waktu fajar di hari Idul Adha (hari ke-10 Dzulhijjah). Jika seorang jama'ah belum wuquf hingga terbit fajar di hari ke-10 Dzulhijjah, maka ibadah hajinya sia-sia atau tidak sah.

untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/

Hukum Ibadah Umroh

Hukum Ibadah Umroh

Assalamu'alaikum wr,wb. 
Sahabat Seiman Yang diRahmati Allah...Umroh adalah ibadah yang sangat populer di tengah masyarakat muslim di seluruh dunia. Ibadah umroh juga menjadi dambaan banyak orang muslim dari berbagai lapisan masyarakat.

Jika seorang muslim yang memahami Islam dengan luruh ditanya akan perjalanan yang dia idamkan? maka ia akan menjawab: umroh dan haji. Sebuah keinginan dan semangat penghambaan yang kuat dalam kehidupan seseorang.

Namun demikian penjelasan tentang umroh juga dirasakan masih membutuhkan penyegaran dan pelurusan.

Definisi Umroh dan Perbedaannya Dengan Ibadah Haji

Dalam bahasa arab UMROH berarti ziarah, yaitu berkunjung, lebih khusus berkunjung ke tempat dan lokasi yang ramai sepanjang waktu. Namun dalam syariat islam, para fuqoha mendefinisikan umroh dengan kesengajaan berkunjung ke Ka’bah untuk melaksanakan ritual tawaf dan Sa’i.
Perbedaan haji dan umroh terletak pada beberapa hal, yakni:
  1. Dari sisi waktu pelaksanaan: ibadah haji hanya dilaksanakan pada asyhurun ma’lumat yaitu hari-hari tertentu saja. Sedangkan umroh dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang waktu dan tidak ada waktu terlarang untuk umroh.
  2. Dari sisi aktifitas : ibadah umroh hanya memiliki dua pekerjaan yaitu tawaf dan sa’I antara shafa dan marwa saja. Sedangkan tahallulnya bersifat kondisionil untuk melepaskan ihrom umroh itu sendiri. Jika ingin digabung dengan haji pada bulan-bulan haji maka seseorang dapat melakukan hal itu yang disebut dengan haji qiron.
  3. Dari sisi biaya: umroh lebih ekonomis dari ibadah haji karena disesuaikan dengan pekerjaan dan waktu yang dituntut dan dibutuhkan.
Hukum Ibadah Umroh

Umroh adalah ibadah sunnah mu’akkadah menurut hanafiah dan malikiyah berdasarkan hadist nabi saw saat di Tanya apakah umroh itu wajib? Tidak, jika engkau kerjakan akan mendapat kebaikannya.(HR.Tirmizi, Ahmad dan Baihaqi)

Sedangkan Assyafi’iyah dan al hanabilah memandang bahwa umroh itu hukumnya wajib dengan argumentasi bahwa perintah umroh digandengkan dengan perintah haji yang disepakati kewajibannya (wa atimmul hajja wal ‘umrota lillah).

Keutamaan Ibadah Umroh

Ibadah umroh yang lebih singkat dan fleksibel dibanding dengan ibadah haji ternyata memiliki keutamaan yang sama dengan haji, diantaranya:
  1. Pelaku umroh adalah tetamu Allah swt yang dihormati.
  2. Dari satu ritual umroh ke ritual umroh lainnya akan ada remisi/penghapusan dosa.
  3. Ibadah umroh membawa ketenangan jiwa dan mengangkat derajat seseorang.
  4. Biaya ibadah umroh adalah pengeluaran di jalan Allah swt yang akan mendapatkan ganti rugi dari Allah swt.
  5. Perjalanan ibadah umroh juga melatih kesabaran dan menikmati kesulitan safar.
  6. Ibadah umroh juga representasi syukur nikmat Allah swt atas kesehatan dan kekayaan.
  7. Perjalanan umroh juga memberi kesempatan untuk menapaki sejaran penyebaran islam dan lokasi turunnya Wahyu Allah swt.

Adapun aktivitas ibadah umroh adalah:
  1. Berniat dan berihrom untuk umroh dari miqot haji yg lima dan atau miqot dari Tan’im atau Ji’ronah jika sudah menetap di kota Makkah dengan lafaz “labbaikallahumma umrotan”. Bagi laki-laki memakai dua helai kain tak berjahit dengan corak dan warna apapun, diutamakan warna putih. Sedangkan wanita menutup auratnya kecuali wajah dan telapak/pergelangan tangannya saja.
  2. Memasuki masjidil harom dari pintu mana saja diutamakan dari Babussalam.
  3. Berdo’a dan zikir saat melihat ka’bah pertama kali.
  4. Tawaf di baitullah sebanyak tujuh putaran terbalik dari arah jarum jam.
  5. Berdo’a dan zikir saat tawaf dengan doa yang diinginkan dari kebaikan dunia dan akhirat.
  6. Sa’I antara bukit safa dan marwa sebanyak tujuh putaran. Dimulai dari safa dan diakhiri di bukit marwa.
  7. Berdoa dan zikir saat sa’I dengan doa yang diinginkan dari kebaikan dunia dan akhirat.
  8. Tahallul yaitu mencukur sebagian rambut atau seluruhnya sesuai keinginan bagi laki-laki dan sebagian saja bagi wanita. Tahallul dikerjakan jika seseorang yang melakukan umroh telah selesai tawaf dan sa’inya dan dia ingin melepaskan pakaian ihromnya.
Seluruh aktivitas umroh ini dapat dilaksanakan dalam praktiknya antara 2 atau 3 jam saja tergantung kemampuan fisik seseorang.

Beberapa Masalah Umroh

Apakah umroh dapat dikerjakan berulang-ulang? Jawabannya, ya. Umroh dapat dikerjakan berulang-ulang tanpa batas seseuai kemampuan. Hal itu karena beberapa alasan.
Pertama: umroh tidak punya waktu terlarang maka dapat dikerjakan kapan saja.
Kedua: Aisyah istri nabi mengerjakan umroh dua kali dalam sebulan dengan izin nabi saw yaitu saat haji qiron dan umroh lagi setelah haji qiron tersebut.
Ketiga: dari hari nabi saw yang menyatakan “al-umrotu ilal umroti kaffaratun lima bainahuma” dapat difahami kebolehan mengulang ibadah umroh seseuai kemampuan dan kemauan seseorang.
Keempat: ibadah umroh yang terpisah dari ibadah haji adalah pekerjaan sunnah/sukarela, maka berlakulah hokum tersebut bagi umroh sebagaimana berlakunya bagi semua ibadah sunnah lain.
Apakah kelebihan umroh ramadhan dibanding dengan bulan lainnya?  Jawab: kelebihannya terletak pada keutamaan ramadhan itu sendiri sehingga nabi juga menyatakan bahwa umroh dibulan ramadahan memiliki pahala setara dengan haji mabrur. Beliau bersabda: umroh ramadhan sama pahalanya dengan satu kali haji (HR. Tirmizi, Ahmad dan baihaqi dari Ummu ma’qol)

Beberapa Hadits Nabi Tentang Umroh

947 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ مُزَاحِمِ بْنِ أَبِى مُزَاحِمٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مُحَرِّشٍ الْكَعْبِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ مِنَ الْجِعْرَانَةِ لَيْلاً مُعْتَمِرًا فَدَخَلَ مَكَّةَ لَيْلاً فَقَضَى عُمْرَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ مِنْ لَيْلَتِهِ فَأَصْبَحَ بِالْجِعْرَانَةِ كَبَائِتٍ فَلَمَّا زَالَتِ الشَّمْسُ مِنَ الْغَدِ خَرَجَ مِنْ بَطْنِ سَرِفَ حَتَّى جَاءَ مَعَ الطَّرِيقِ طَرِيقِ جَمْع بِبَطْنِ سَرِفَ فَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ خَفِيَتْ عُمْرَتُهُ عَلَى النَّاسِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. وَلاَ نَعْرِفُ لِمُحَرِّشٍ الْكَعْبِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- غَيْرَ هَذَا الْحَدِيثِ.

Dari Abdullah dari Muharrish al-ka’biy bercerita bahwa nabi saw keluar dari rumah beliau untuk umroh dan memulainya dari ji’ronah dan pada pagi harinya beliau kembali ke ji’ronah untuk mengerjakan umroh kembali….kata perawi: dengan praktek itu banyak masyarakat yang tidak tahu umrohnya nabi saw.

 946 - حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى وَابْنُ أَبِى عُمَرَ قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِى بَكْرٍ أَنْ يُعْمِرَ عَائِشَةَ مِنَ التَّنْعِيمِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

Dari Abdul rahman bin Abu baker bahwa nabi memerintahkan dirinya untuk menemani Aisyah binti abi Bakar untuk mengerjakan umroh dari Tan’im.

949 - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- اعْتَمَرَ أَرْبَعًا إِحْدَاهُنَّ فِى رَجَبٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ.

Dari Abdullah bin Umar bercerita bahwa nabi saw nabi mengerjakan umroh empat kali dan salah satunya di bulan Rajab.

 951 - حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِىٍّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِىُّ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِى إِسْحَاقَ عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ عَنِ ابْنِ أُمِّ مَعْقِلٍ عَنْ أُمِّ مَعْقِلٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « عُمْرَةٌ فِى رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً ». وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَجَابِرٍ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَأَنَسٍ وَوَهْبِ بْنِ خَنْبَشٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَيُقَالُ هَرَمُ بْنُ خَنْبَشٍ. قَالَ بَيَانٌ وَجَابِرٌ عَنِ الشَّعْبِىِّ عَنْ وَهْبِ بْنِ خَنْبَشٍ. وَقَالَ دَاوُدُ الأَوْدِىُّ عَنِ الشَّعْبِىِّ عَنْ هَرَمِ بْنِ خَنْبَشٍ . وَوَهْبٌ أَصَحُّ. وَحَدِيثُ أُمِّ مَعْقِلٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ. وَقَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ قَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً. قَالَ إِسْحَاقُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ مِثْلُ مَا رُوِىَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) فَقَدْ قَرَأَ ثُلُثَ الْقُرْآنِ ».

Dari Ummu Ma’qol bahwa nabi saw  bersabda ; Umroh di bulan ramadhan setara pahalanya dengan haji satu kali…hadist sejenis juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Jabir bin abdillah dan Abu Hurairoh juga Anas bin Malik serta Wahab bin Khunaish.

untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi umroh 2013 surabayahttp://umrohhajiku.com/

Penempatan di Makkah

BAB IV
DI MAKKAH
 Penempatan di Makkah
Penempatan dilaksanakan bagi gelombang I sesudah ziarah di Madinah dan gelombang II sebelum ziarah di Madinah.
1.      Jangan turun dari bus sebelum ada pengumuman dan menerima kartu Hotel.
2.      Mendengarkan penjelasan dari petugas tentang pembagian kamar.
3.      Barang – barang akan diturunkan dari atau bus oleh kuli angkut dan dibawa ke tempat penginapan (awasi koper masing-masing)
4.      Tas kecil dibawa sendiri oleh jamaah, barang atau tas besar akan dibawakan oleh pekerja Hotel / Maktab ke kamar masing – masing.
5.      Istirahat dulu di kamar dan sambil mengunggu pengumuman untuk melaksanakan Thowaf di Masjidil Haram, pakaian Ihrom tetap dipakai serta larangan Ihrom tetap di ingat – ingat. Terimalah bagian kamar dengan dengan sabar tawakkal  pasa Allah.
6.      Sebelum berangkat ke Masjidil Haram Jamaah hendaknya berwudlu terlebih dahulu.
7.      Berkumpul di depan penginapan atau  Hotel untuk bersama – sama berangkat ke – Masjidil  Haram.
8.      Jika melaksanakan Haji Ifrod, maka Thowafnya Qudum (selamat datang) dan boleh melaksanakan Sa’I Haji tanpa Tahalul.
9.      Jika melaksanakan Haji Tamattu‘ , maka melaksanakan rukun Umroh, Thowaf, Sa’I dan Tahalul (bercukur/gunting rambut).
10.  Apabila pada saat thowaf atau Sa’I jemaah pecah belah, upayakan kita jangan pecah dengan kelompok kecil kita. Sepakati bersama dimana kita janjian ketemu ( misalnya dipintu sumur Zamzam ) apabila saat Thowaf kita terpaksa pisah dengan rombongan. Begitu pula bersepakat dimana kumpul setelah Sa’I untuk gunting rambut dan pulang bersama-sama di pemondokan.
11.  Bercukur jangan sembarangan pinjam gunting (bawa sendiri).
12.  Kantong sandal dapat dibawa ke Masjid asal tidak najis.
13.  Sebelum Wukuf, sebaiknya hari-hari sebelum berziarah ke Mina dan Arafah untuk melihat-lihat dan belajar mempraktekkan cara – cara melontar Jumraoh maksudnya mengenali medan Wukuf.

Pelaksanaan Ibadah Haji di
Arafah Tanggal 8 Dzulhijjah
1.      Sebelum berangkat ke Arafah sebaiknya menyiapkan makanan, minuman, buah secukupnya tapi jangan banyak – banyak.
2.      Membawa barang sesuai dengan kebutuhan : Sajadah Tasbih, Buku Do’a dan Obat seperlunya, sabun sikat gigi, tikar lipat, garam, sambel pecel, pisau kecil, senter baterai.
3.      Tanggal 8 Dzulhijjjah sore berangkat ke Arafah dengan berpakaian Ihrom.
4.      Di dalam tenda jamaah disarankan untuk membaca Dzikir bertalbiyah, bertakbir, bertasbih, membaca Qur’an dan membaca kalimat Thoyibah dsb, terutama bertaubat mohon ampunan kepada Alloh, jangan lupa anda masih pakai kain Ihrom, jaga diri, Ibu – ibu jangan buka baju sambil kipas – kipas badan karena kegerahan berarti membuka kain Ihrom.
5.      Makanan dan minuman disediakan pihak Maktab (selama berada di Arafah dan Mina) tanpa bayar lagi.
6.      Mendengarkan khutbah Arafah sebelum waktu Wukuf.
7.      Waktu Wukuf bermula dari tergelincirnya matahari sampai terbenamnya matahari banyak Do’a terkabul saat itu.
8.      Sebaiknya tetap berada di kemah dan menjauhkan diri dari sengatan / panas.
9.      Jangan berjalan – jalan di luar kemah dan sebaiknya tidak pergi ke Jabal Rahmah.
10.  Jangan melanggar larangan Ihrom.
11.  Gunakan air sehemat mungkin.
12.  Sore hari atau sesudah maghrib mendengarkan penjelasan untuk pergi ke Muzdalifah dan Mina, dan barang – barang segera dirapikan. ( keberangkatan biasanya setelah Sholat Isya’ 9 Dzulhijjah ).
13.  Jamaah dimohon untuk sabar, karena bus mengalami kemacetan dan bus mengangkut 2 sampai tiga rit.
14.  Naik bus dengan tenang, berkumpul sesuai dengan rombongan masing – masing. Jangan naik bus rombongan lain sebab menyusahkan ketua regu yang merasa kehilangan Anggota.
15.  Jumlah bus separo dari bus Mekkah Madinah. Bus ke Arafah dan ke Mina hanya disediakan sedikit untuk menghindari kemacetan yang sangat berat.
16.  Perbanyak minum di dalam bus.

Di Muzdalifah
1.      Apabila sampai di Muzdalifah, sopir diingatkan untuk berhenti dan menunggu sampai pukul 24.00 waktu setempat, lewat tengah malam
2.      Turun dari bus ( jangan jauh – jauh dari bus ) untuk mengambil kerikil sampai 70 buah (sunahnya hanya 7 buah) dengan membawa kantong dan senter. Bagi pria segera cari tempat untuk buang air kecil.
3.      Kembali ke dalam bus dan pastikan jumlahnya cukup sebelum berangkat ke Mina.
4.      Mabit di Muzdalifah walau hanya sesaat, setelah tengah malam10 Dzulhijjah sudah cukup.
5.      Selama dalam perjalanan menuju Mina jamaah terus menerus bertakbir dan talbiyah.

Di Mina 10 Dzulhijjah
1.      Setelah sampai di Mina masuk ke kemah masing – masng. Segera ke kamar mandi bila perlu.
2.      Makanan dan minuman dibagikan oleh petugas.
3.      Mendengarkan penjelasan untuk melontar jumroh Aqobah.
4.      Pergi melontar jumroh dengan rombongan masing – masing dibatu oleh petugas ( masih berkain Ihrom )
5.      Berkumpul ke tempat semula setelah selesai melontar ( tempat janjian kumpul )
6.      Bercukur atau mengunting setelah melontar jumroh Aqobah ( Tahalul Awal )
7.      Kembali ke kemah masing-masing dan beristirahat (kain Ihrom sudah bisa dilepas )
8.      Menyempurnakan lontaran ke tiga – tiga Jumroh pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, disampaing itu wajib bermalam di Mina.
9.      Bersiap – siap untuk kembali ke Makkah pada tanggal 13 Dzullhijjah apabila Nafartsani, tanggal 12 Dzulhijjah apabila Nafar awal.

Kembali ke Mekkah
Setelah dari Mina ke Pemondokan
1.        Selesaikan Thowaf Ifadhah dan Sa’i.
2.        Sempurnakan rukun Haji, Thowaf dan Sa’I sebelum berangkat ke Jeddah, bagi gelombang I dan ke Madinah bagi gelombang II.
3.        Tanya TPIHI apa ibadah anda sudah sempurna.

 BAB V
PERSIAPAN MENINGGALKAN MAKKAH
 Hal – hal yang di larang diwaktu Ihrom Haji atau Umroh, beserta sanksi bagi yang melanggar.
1.      Rapikan semua barang – barang anda untuk di bawa pulang.
2.      Pastikan semua rukun Hajian Umroh telah dikerjakan dengan sempurna.
3.      Melakukan howaf Wada’ dengan rombongan masing – masing sebelum ke Jeddah.
4.      Bagi jamaah Haji gelombang II persiapan berangkat ke Madinah.
Pelanggaran dan Sanksinya
1.      Memakai pakaian berjahit melingkat.
-    Denda dengan menyembelih kambing
2.      Menutup kepala bagi pria, menutup muka bagi wanita.
-     Denda seekar kambing, selain Imam Syafi’I dan Imam Ahmad tersebut bila lupa, terpaksa tidak membayar denda.
3.      Mencabut rambut rambut dari badan dengan cara apa saja.
-     Denda seekor kambing bila rambut yang dicabut lebih dari 12 helai. Apabila kurang dari jumlah itu dendanya fidyah satu mud beras.
4.       Memotong kuku
-     Datu kuku dendanya satu mud, dua kuku dua mud, lebih dari dua kuku dendanya menyembelih satu ekor kambing.
5.      Memakai wangi – wangian Mutlak
-     menyembelih satu ekor kambing.
6.      Mengganggu hewan dengan cara apa saja.
-     menyembelih hewan yang setara atau diganti makanan yang seharga dengan hewan tersebut, diberikan kepada yang berhak menerima satu orang enam ons, atau puasa satu hari untuk orang miskin.
7.      Memotong tumbuhan tanah Haram
-     Menyembelih hewan Qur’ban menurut besar kecinya pohon yang dipotong.
8.      Bersetubuh dengan Istri.
-     Rusak Hajinya. Menurut Imam Syafi’I tidak rusak Hajinya apabila lupa atau dipaksa.
 

BAB VI
 PEMULANGAN
 Kesempatan Transit di Madinatul Hujjaj bagi Gelombang I
Bagi jamaah yang akan pulang ke Indonesia akan disinggahkan ke Madinatul Hijjaj  Jeddah lebih kurang 24 jam. Saat itu dapat dimanfaatkan untuk ziaran ke laut merah makam Siti Hawa dan beli oleh – oleh perhiasan di pasar Balad atau supermarket corners membeli VCD, parfum asli perancis atau perhiasan, carter mobil untuk 6 orang masing – masing 15  real.
Madinatul Hujjah ( Jeddah )
1.      Dari Makkah menuju Jeddah ( Madinatul Hujjaj ) bagi gelombang I dan bagi gelombang II dari Madinah menuju tanah Air.
2.      Di Jeddah istirahat di Asrama Haji Madinatul Hujjaj untuk transit memperoleh  jadwal pemberangkatan ke bandara King Abdul Aziz.
3.      Cari keterangan koper di angkut ke bandara.
4.      Rekreatasi ke Balad ( pusat pertokoan ), pantai laut merah ( setelah tahu kapan pemberangkatan ke bandara ).
5.      Proses Ticketing dan menerima lembar paspor.
-           Tim pemulangan akan memproses ke petugas Saudi Arabia  Airlines Hujjaj ( proses Ticketing  Boarding pass dan manifes 22 jam sebelumnya )
6.      Proses penimbangan barang, bagi barangnya yang lebih dapat dikirim melalui cargo, Al Munif, Amir cargo ( yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia )
7.      Selama di Madinah Hujjaj mendapat fasilitas makan gratis untuk itu kartu jangan sampai hilang.

Di Bandara saat Pemulangan
1.      Telepon ke Keluarga di Indonesia jam berapa diperkirakan tiba di Indonesia ( bila munkin )
2.      Duduk sabar menunggu masuk ke pintu penerimaan atau Gate Pemberangkatan.
3.      Tas besar mesuk bagasi tas kecil di tenteng masuk pesawat, bila ada ketentuan lain segera tanyakan kepada petugas karu / Karom.
4.      Masuk pesawat tidak usah berebut.
Di Pesawat
1.      Menyiapkan paspor untuk diserahkan kepada Petugas Kloter yang selanjutnya akan di robek lembar K.
2.      Sholat Safar atau berdo’a yang lain sambil mengistirahatkan badan, sebab nanti di Tanah Air sibuk dengan tamu.
3.      Makanan gratis dibagikan pramugrari.

Di Bandara Juanda Surabaya
1.      Setelah pesawat mendarat dan parkir di Afron Juanda Surabaya, Jamaah supaya tidak tergesa – gesa turun pesawat, tetap di tempat duduk sambil menunggu pemeriksaan dari 2petugas imigrasi.
2.      Selanjutnya turun dengan tertib barang – barang jangan tertinggal di pesawat sambil membawa barang tentengan menuju bus penjemput, jamaah siap berangkat menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya ( membutuhkan waktu + 45 menit )
Di Asrama Haji Debarkasi Surabaya.
1.      Setelah Jamaah Haji, turun dari Bus dan masuk ke gedung penerimaan I / II, selanjutnya menempati tempat duduk yang telah disediakan dengan tertib.
2.      Segera cari kamar mandi untuk cuci muka atau Sholat, ganti baju, Dll.
3.      Sambil menunggu barang – barang bawaan jamaah yang diturunkan dari pesawat dan dibawa kontainer sudah tiba, jamaah mengumpulkan paspor dan buku kesehatan kepada petugas yang berada di meja depan.
4.      Jamaah dipanggil satu persatu urut sesuai Manifes maju kedepan untuk menerima paspor dan buku kesehatan, selanjutnya jamaah masuk ke dalam gudang untuk mencari barang – barang bawaannya.
5.      Teliti hati – hati jangan sampai keliru dengan barang bawaan jamaah lain.
6.      Setelah mendapatkan seluruh barang bawaan, selanjutnya diperiksa kepada petugas Bea dan Cukai yang ada di dalam gudang.
7.      Untuk mengankut barang bawaan dari gudang ke tempat penjemputan jamaah Haji bisa minta bantuan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Khusus Jamaah NTB, ongkos angkut sudah di koordinir petugas Daerah.
  • Selain NTB barang bawaan dibawa lansung ke mobil penjemputan oleh penjual jasa dari Asrama Haji.
8.      Hati – hati dengan kerumunan penjemput yang ada di luar, tidak mustahil ada penjahat yang menginginkan uang – dompet dan barang – barang anda dengan menyamar sebagai penjemput anda.
9.      Naik bis bersama sama rombongan masing – masing menuju pendopo Kabupaten Madiun, tempat penjemputan oleh Pemerintah Kabupaten dan Sanak Keluarga.
Demikian Proses Perjalanan Haji dan Umrah ini. Semoga Mabrur …. Amin.

untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/