Selasa, 01 Januari 2013

Hukum Umrah

Hukum Umrah

III. Hukum Umrah
Tidak seorangpun Ulama yang berbeda pendapat tentang hukum haji. para ulama bersepakat bahwa ibadah haji wajib dilakukan oleh seorang muslim yang berkemampuan baik lahir maupun batin sekali seumur hidupnya. Allah berfirman:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Iaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah.
وأتموا الحج والعمرة لله
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah
Sedangkan pada hukum ibadah umrah, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa ibadah umrah hukumnya wajib seperti ibadah haji. dan di antara mereka yang mengatakan ibadah umrah ini wajib adalah ulama syafi’iyah dan ulama hanabilah. Pendapat ini juga sepadan dengan pendapat umar, Ibn Umar, Ibnu Abbas, dan Jabir bin Abdillah dikalangan sahabat, dan sa’id bin jubair dan sa’id bin musayyab dikalangan tabi’in.
sedang sebagian yang lain berpendapat bahwa ibadah umrah hukumnya sunnah. dan di antara mereka adalah ulama dari madzhab malikiyah dan hanafiayah. pendapat ini juga diperkuat oleh Ibnu Mas’ud dari kalangan sahabat.
dalil pertama, yang mengatakan bahwa umrah hukumnya wajib, di ungkapkan oleh imam syafi’i dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Firman Allah:
وأتموا الحج والعمرة لله
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah
Ayat ini memerintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah. menyempurnakan disini maksudnya adalah melakukan sesuatu hingga selesai dan sempurna. maka, hal ini menunjukkan bahwa perintah melaksanakan ibadah haji dan umrah hingga selesai dan sempurna adalah wajib.
Selain itu, pada umumnya al Amr (perintah) itu menunjukan kepada wajib, dan pada dasarnya antara ma’tuf ‘alaih yaitu lafadz al hajji dan ma’tuf lafadz al umratah memiliki kesamaan hukum, wajib.
Sedangkan dalil yang mengatankan ibadah umrah hukumnya sunnah di ungkapkan oleh imam malik:
Dalam ayat yang menunjukkan kewajiban haji seperti firman Allah SWT:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah;
Ayat yang dijadikan dalil oleh madzhab syafi’i seharusnya di tafsirkan (di-ihtimalkan) atas ibadah yang sudah mulai dilaksanakan. Sebab ungkapan Firman Allah وأتموا الحج والعمرة لله memberi pengertian bahwa ibadah itu sudah mulai dilaksanakan, dan apabila suatu ibadah sudah dilakukan maka hukum menyempurnakannya menjadi wajib, meskipun ibadah itu ibadah sunnah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar