Selasa, 01 Januari 2013

Hukum Ibadah Umroh

Hukum Ibadah Umroh

Assalamu'alaikum wr,wb. 
Sahabat Seiman Yang diRahmati Allah...Umroh adalah ibadah yang sangat populer di tengah masyarakat muslim di seluruh dunia. Ibadah umroh juga menjadi dambaan banyak orang muslim dari berbagai lapisan masyarakat.

Jika seorang muslim yang memahami Islam dengan luruh ditanya akan perjalanan yang dia idamkan? maka ia akan menjawab: umroh dan haji. Sebuah keinginan dan semangat penghambaan yang kuat dalam kehidupan seseorang.

Namun demikian penjelasan tentang umroh juga dirasakan masih membutuhkan penyegaran dan pelurusan.

Definisi Umroh dan Perbedaannya Dengan Ibadah Haji

Dalam bahasa arab UMROH berarti ziarah, yaitu berkunjung, lebih khusus berkunjung ke tempat dan lokasi yang ramai sepanjang waktu. Namun dalam syariat islam, para fuqoha mendefinisikan umroh dengan kesengajaan berkunjung ke Ka’bah untuk melaksanakan ritual tawaf dan Sa’i.
Perbedaan haji dan umroh terletak pada beberapa hal, yakni:
  1. Dari sisi waktu pelaksanaan: ibadah haji hanya dilaksanakan pada asyhurun ma’lumat yaitu hari-hari tertentu saja. Sedangkan umroh dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang waktu dan tidak ada waktu terlarang untuk umroh.
  2. Dari sisi aktifitas : ibadah umroh hanya memiliki dua pekerjaan yaitu tawaf dan sa’I antara shafa dan marwa saja. Sedangkan tahallulnya bersifat kondisionil untuk melepaskan ihrom umroh itu sendiri. Jika ingin digabung dengan haji pada bulan-bulan haji maka seseorang dapat melakukan hal itu yang disebut dengan haji qiron.
  3. Dari sisi biaya: umroh lebih ekonomis dari ibadah haji karena disesuaikan dengan pekerjaan dan waktu yang dituntut dan dibutuhkan.
Hukum Ibadah Umroh

Umroh adalah ibadah sunnah mu’akkadah menurut hanafiah dan malikiyah berdasarkan hadist nabi saw saat di Tanya apakah umroh itu wajib? Tidak, jika engkau kerjakan akan mendapat kebaikannya.(HR.Tirmizi, Ahmad dan Baihaqi)

Sedangkan Assyafi’iyah dan al hanabilah memandang bahwa umroh itu hukumnya wajib dengan argumentasi bahwa perintah umroh digandengkan dengan perintah haji yang disepakati kewajibannya (wa atimmul hajja wal ‘umrota lillah).

Keutamaan Ibadah Umroh

Ibadah umroh yang lebih singkat dan fleksibel dibanding dengan ibadah haji ternyata memiliki keutamaan yang sama dengan haji, diantaranya:
  1. Pelaku umroh adalah tetamu Allah swt yang dihormati.
  2. Dari satu ritual umroh ke ritual umroh lainnya akan ada remisi/penghapusan dosa.
  3. Ibadah umroh membawa ketenangan jiwa dan mengangkat derajat seseorang.
  4. Biaya ibadah umroh adalah pengeluaran di jalan Allah swt yang akan mendapatkan ganti rugi dari Allah swt.
  5. Perjalanan ibadah umroh juga melatih kesabaran dan menikmati kesulitan safar.
  6. Ibadah umroh juga representasi syukur nikmat Allah swt atas kesehatan dan kekayaan.
  7. Perjalanan umroh juga memberi kesempatan untuk menapaki sejaran penyebaran islam dan lokasi turunnya Wahyu Allah swt.

Adapun aktivitas ibadah umroh adalah:
  1. Berniat dan berihrom untuk umroh dari miqot haji yg lima dan atau miqot dari Tan’im atau Ji’ronah jika sudah menetap di kota Makkah dengan lafaz “labbaikallahumma umrotan”. Bagi laki-laki memakai dua helai kain tak berjahit dengan corak dan warna apapun, diutamakan warna putih. Sedangkan wanita menutup auratnya kecuali wajah dan telapak/pergelangan tangannya saja.
  2. Memasuki masjidil harom dari pintu mana saja diutamakan dari Babussalam.
  3. Berdo’a dan zikir saat melihat ka’bah pertama kali.
  4. Tawaf di baitullah sebanyak tujuh putaran terbalik dari arah jarum jam.
  5. Berdo’a dan zikir saat tawaf dengan doa yang diinginkan dari kebaikan dunia dan akhirat.
  6. Sa’I antara bukit safa dan marwa sebanyak tujuh putaran. Dimulai dari safa dan diakhiri di bukit marwa.
  7. Berdoa dan zikir saat sa’I dengan doa yang diinginkan dari kebaikan dunia dan akhirat.
  8. Tahallul yaitu mencukur sebagian rambut atau seluruhnya sesuai keinginan bagi laki-laki dan sebagian saja bagi wanita. Tahallul dikerjakan jika seseorang yang melakukan umroh telah selesai tawaf dan sa’inya dan dia ingin melepaskan pakaian ihromnya.
Seluruh aktivitas umroh ini dapat dilaksanakan dalam praktiknya antara 2 atau 3 jam saja tergantung kemampuan fisik seseorang.

Beberapa Masalah Umroh

Apakah umroh dapat dikerjakan berulang-ulang? Jawabannya, ya. Umroh dapat dikerjakan berulang-ulang tanpa batas seseuai kemampuan. Hal itu karena beberapa alasan.
Pertama: umroh tidak punya waktu terlarang maka dapat dikerjakan kapan saja.
Kedua: Aisyah istri nabi mengerjakan umroh dua kali dalam sebulan dengan izin nabi saw yaitu saat haji qiron dan umroh lagi setelah haji qiron tersebut.
Ketiga: dari hari nabi saw yang menyatakan “al-umrotu ilal umroti kaffaratun lima bainahuma” dapat difahami kebolehan mengulang ibadah umroh seseuai kemampuan dan kemauan seseorang.
Keempat: ibadah umroh yang terpisah dari ibadah haji adalah pekerjaan sunnah/sukarela, maka berlakulah hokum tersebut bagi umroh sebagaimana berlakunya bagi semua ibadah sunnah lain.
Apakah kelebihan umroh ramadhan dibanding dengan bulan lainnya?  Jawab: kelebihannya terletak pada keutamaan ramadhan itu sendiri sehingga nabi juga menyatakan bahwa umroh dibulan ramadahan memiliki pahala setara dengan haji mabrur. Beliau bersabda: umroh ramadhan sama pahalanya dengan satu kali haji (HR. Tirmizi, Ahmad dan baihaqi dari Ummu ma’qol)

Beberapa Hadits Nabi Tentang Umroh

947 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ مُزَاحِمِ بْنِ أَبِى مُزَاحِمٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مُحَرِّشٍ الْكَعْبِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ مِنَ الْجِعْرَانَةِ لَيْلاً مُعْتَمِرًا فَدَخَلَ مَكَّةَ لَيْلاً فَقَضَى عُمْرَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ مِنْ لَيْلَتِهِ فَأَصْبَحَ بِالْجِعْرَانَةِ كَبَائِتٍ فَلَمَّا زَالَتِ الشَّمْسُ مِنَ الْغَدِ خَرَجَ مِنْ بَطْنِ سَرِفَ حَتَّى جَاءَ مَعَ الطَّرِيقِ طَرِيقِ جَمْع بِبَطْنِ سَرِفَ فَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ خَفِيَتْ عُمْرَتُهُ عَلَى النَّاسِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. وَلاَ نَعْرِفُ لِمُحَرِّشٍ الْكَعْبِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- غَيْرَ هَذَا الْحَدِيثِ.

Dari Abdullah dari Muharrish al-ka’biy bercerita bahwa nabi saw keluar dari rumah beliau untuk umroh dan memulainya dari ji’ronah dan pada pagi harinya beliau kembali ke ji’ronah untuk mengerjakan umroh kembali….kata perawi: dengan praktek itu banyak masyarakat yang tidak tahu umrohnya nabi saw.

 946 - حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى وَابْنُ أَبِى عُمَرَ قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِى بَكْرٍ أَنْ يُعْمِرَ عَائِشَةَ مِنَ التَّنْعِيمِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

Dari Abdul rahman bin Abu baker bahwa nabi memerintahkan dirinya untuk menemani Aisyah binti abi Bakar untuk mengerjakan umroh dari Tan’im.

949 - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- اعْتَمَرَ أَرْبَعًا إِحْدَاهُنَّ فِى رَجَبٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ.

Dari Abdullah bin Umar bercerita bahwa nabi saw nabi mengerjakan umroh empat kali dan salah satunya di bulan Rajab.

 951 - حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِىٍّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِىُّ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِى إِسْحَاقَ عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ عَنِ ابْنِ أُمِّ مَعْقِلٍ عَنْ أُمِّ مَعْقِلٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « عُمْرَةٌ فِى رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً ». وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَجَابِرٍ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَأَنَسٍ وَوَهْبِ بْنِ خَنْبَشٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَيُقَالُ هَرَمُ بْنُ خَنْبَشٍ. قَالَ بَيَانٌ وَجَابِرٌ عَنِ الشَّعْبِىِّ عَنْ وَهْبِ بْنِ خَنْبَشٍ. وَقَالَ دَاوُدُ الأَوْدِىُّ عَنِ الشَّعْبِىِّ عَنْ هَرَمِ بْنِ خَنْبَشٍ . وَوَهْبٌ أَصَحُّ. وَحَدِيثُ أُمِّ مَعْقِلٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ. وَقَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ قَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً. قَالَ إِسْحَاقُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ مِثْلُ مَا رُوِىَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) فَقَدْ قَرَأَ ثُلُثَ الْقُرْآنِ ».

Dari Ummu Ma’qol bahwa nabi saw  bersabda ; Umroh di bulan ramadhan setara pahalanya dengan haji satu kali…hadist sejenis juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Jabir bin abdillah dan Abu Hurairoh juga Anas bin Malik serta Wahab bin Khunaish.

untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi umroh 2013 surabayahttp://umrohhajiku.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar